Kata Ketua
219 Pembaca

Isu Strategis Pelestarian Jelang 500 Tahun Jakarta

Berthold DH Sinaulan
Jabodetabek
12 September 2026

Akhir bulan lalu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochammad Miftahulloh Tamary mengirimkan undangan kepada Ketua IAAI Komda DKI Jakarta (sic!, seharusnya Jabodetabek) untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “diskusi terpumpun” dengan tajuk “Inventarisasi Isu Strategis Pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya”.

Acara tersebut diadakan di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di area Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2026. Materi acaranya sebagaimana disampaikan dalam surat undangan tersebut adalah mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pengaturan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai dasar penyusunan naskah akademik dari Ranperda Provinsi DKI Jakarta.

Di luar dari pihak kementerian dan lembaga, pihak pengundang juga mengajak setidaknya tiga organisasi dan komunitas. Selain IAAI, diundang juga Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta dan Menteng Heritage Society (MHS). Pihak MHS bahkan sekaligus sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.

Sementara narasumber lainnya adalah dari Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta, serta Tim Ahli Pemugaran (TAP) Provinsi DKI Jakarta.

Menarik untuk diamati, bahwa selain peraturan-peraturan mengenai museum dan cagar budaya di tingkat pusat, tampaknya memang perlu ada peraturan sejenis yang lebih spesifik di masing-masing provinsi. Di tingkat pusat telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kemajuan, serta banyak turunan lainnya yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, di DKI Jakarta ternyata masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Padahal selain di tingkat pusat telah bermunculan UU dan PP yang lebih baru, di lingkungan Provinsi DKI Jakarta pun telah ada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Belum lagi dengan adanya berbagai perkembangan baru – termasuk permasalahan dan kendala – melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya di Jakarta.

Itulah sebabnya, IAAI Komda Jabodetabek menyambut gembira upaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang merasakan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali substansi pengaturan tersebut. Termasuk strategi menarik masyarakat untuk ikut melestarikan objek diduga cagar budaya yang dimiliki, baik berbentuk bangunan, benda, dan lainnya, antara lain dengan cara mendaftarkan, sehingga kemudian dapat diregistrasikan. Tentu saja agar masyarakat tertarik, perlu ada “daya tarik” dalam berbagai bentuk, dan yang paling terasakan adalah dukungan finansial seperti pemotongan pajak besar-besar serta bantuan merestorasi objek diduga cagar budaya tersebut.

Selain Ketua IAAI Komda Jabodetabek, hadir pula sejumlah anggota IAAI Komda Jabodetabek lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua Komda, St. Prabawa (Mas Bowo), yang menjadi narasumber mewakili pihak Kementerian Kebudayaan. Kemudian hadir pula Ketua TACB DKI Jakarta, Gatot Ghautama (Mas Toye), yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas IAAI Pusat, serta Desse Yusubrasta yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta.

Demi semakin majunya DKI Jakarta yang terus melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya sebaik mungkin di usianya menjelang 500 tahun, IAAI Komda Jabodetabek tentu akan terus mendukung lahirnya Perda yang sejalan dengan kemajuan zaman.


Berthold DH Sinaulan

Ketua IAAI Komda Jabodetabek

TAGS: #arkeologi #iaai #jabodetabek #50tahun #kataketua