Akhir bulan lalu, Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi DKI Jakarta, Mochammad Miftahulloh Tamary mengirimkan undangan kepada
Ketua IAAI Komda DKI Jakarta (sic!, seharusnya Jabodetabek) untuk mengikuti Focus
Group Discussion (FGD) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah
“diskusi terpumpun” dengan tajuk “Inventarisasi Isu Strategis Pelestarian dan
Pemanfaatan Cagar Budaya”.
Acara tersebut diadakan di Gedung Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di area Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,
pada 31 Agustus 2026. Materi acaranya sebagaimana disampaikan dalam surat
undangan tersebut adalah mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pengaturan
pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai dasar penyusunan naskah
akademik dari Ranperda Provinsi DKI Jakarta.
Di luar dari pihak kementerian dan lembaga,
pihak pengundang juga mengajak setidaknya tiga organisasi dan komunitas. Selain
IAAI, diundang juga Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta dan Menteng Heritage
Society (MHS). Pihak MHS bahkan sekaligus sebagai salah satu narasumber dalam
acara tersebut.
Sementara narasumber lainnya adalah dari
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Provinsi DKI Jakarta, serta Tim Ahli Pemugaran (TAP) Provinsi DKI Jakarta.
Menarik untuk diamati, bahwa selain
peraturan-peraturan mengenai museum dan cagar budaya di tingkat pusat, tampaknya
memang perlu ada peraturan sejenis yang lebih spesifik di masing-masing
provinsi. Di tingkat pusat telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kemajuan, serta
banyak turunan lainnya yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
66 Tahun 2015 tentang Museum, di DKI Jakarta ternyata masih mengacu pada Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999
tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Padahal selain di tingkat pusat telah
bermunculan UU dan PP yang lebih baru, di lingkungan Provinsi DKI Jakarta pun
telah ada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Belum
lagi dengan adanya berbagai perkembangan baru – termasuk permasalahan dan
kendala – melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya di Jakarta.
Itulah sebabnya, IAAI Komda Jabodetabek
menyambut gembira upaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang merasakan adanya
kebutuhan untuk meninjau kembali substansi pengaturan tersebut. Termasuk strategi
menarik masyarakat untuk ikut melestarikan objek diduga cagar budaya yang
dimiliki, baik berbentuk bangunan, benda, dan lainnya, antara lain dengan cara
mendaftarkan, sehingga kemudian dapat diregistrasikan. Tentu saja agar
masyarakat tertarik, perlu ada “daya tarik” dalam berbagai bentuk, dan yang
paling terasakan adalah dukungan finansial seperti pemotongan pajak besar-besar
serta bantuan merestorasi objek diduga cagar budaya tersebut.
Selain Ketua IAAI Komda Jabodetabek, hadir pula
sejumlah anggota IAAI Komda Jabodetabek lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua
Komda, St. Prabawa (Mas Bowo), yang menjadi narasumber mewakili pihak
Kementerian Kebudayaan. Kemudian hadir pula Ketua TACB DKI Jakarta, Gatot
Ghautama (Mas Toye), yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas IAAI
Pusat, serta Desse Yusubrasta yang kini menjabat sebagai Kepala Balai
Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta.
Demi semakin majunya DKI Jakarta yang terus
melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya sebaik mungkin di usianya menjelang
500 tahun, IAAI Komda Jabodetabek tentu akan terus mendukung lahirnya Perda yang
sejalan dengan kemajuan zaman.
Berthold DH Sinaulan
Ketua IAAI Komda Jabodetabek