Kementerian Kebudayaan RI telah membuka kembali
kesempatan kepada para pegiat kebudayaan untuk mengajukan proposal berbagai
kegiatan pemajuan kebudayaan yang bisa mendapatkan bantuan dari Dana Indonesia Raya.
Undangan yang dibuka pada tahun ini, merupakan kelanjutan dari tahun-tahun
sebelumnya.
Ketika pertama kali diluncurkan, namanya adalah
Dana Indonesiana, sebuah dana abadi kebudayaan yang disediakan berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada pasal
49 Undang-Undang tersebut terdapat amanat bagi Pemerintah Pusat untuk membentuk dana
perwalian kebudayaan.
Setahun kemudian setelah UU itu diundangkan,
tepatnya pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 yang diadakan di komplek
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan, Jakarta, disepakati resolusi
pembentukan dana abadi kebudayaan. Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dalam
kesempatan dialog dan para seniman dan budayawan di Istana pada 11 Desember
2018, mengungkapkan komitmennya menyediakan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5
triliun untuk lima tahun ke depan.
Pada 2020, Kementerian Keuangan mulai
menempatkan dana Rp 1 triliun pertama di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
(LPDP), sebagai dana abadi kebudayaan. Sesuai namanya, maka yang digunakan
adalah hanya bunganya saja dari dana abadi tersebut. Dan setahun kemudian,
melalui Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, secara resmi mengukuhkan
peran LPDP sebagai pengelolanya, dan bersamaan dengan itu Kementerian Keuangan
menambah Rp2 triliun sehingga total dana abadi menjadi Rp3 triliun.
Dana abadi kebudayaan itu akhirnya secara resmi
diluncurkan pada 2022 dan untuk pertama kali itu, tercatat lebih dari 300
penerima manfaat dari berbagai daerah di Indonesia. Sejak saat itu, Dana
Indonesiana bergulir untuk membantu beragam aktivitas pemajuan kebudayaan.
Setelah Kementerian Kebudayaan dibentuk, maka
sejak tahun ini namanya diubah menjadi Dana Indonesia Raya. Programnya pun
diperluas menjadi 12 kategori. Program-program itu adalah Dukungan Interaksi
Budaya, Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang
Publik, Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,
Dana Pendamping Karya Untuk Distribusi Internasional, Kajian Objek Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya, Sinema Indonesia, Program Kewirausahaan Budaya, Restorasi
dan Pemeliharaan Artefak Budaya, dan Sustainable Cultural Heritage.
Sebagaimana visi dari Dana Indonesia Raya untuk
menjadi lembaga pendanaan kebudayaan terdepan yang mendorong kebangkitan dan
kemajuan kebudayaan Indonesia di tingkat nasional dan internasional, maka tentu
saja hal ini patut disambut dengan baik. Kalangan arkeolog, baik perorangan,
komunitas, maupun secara organisasi, sepatutnya mencoba memanfaatkan undangan
ini, untuk menghasilkan beragam aktivitas yang memberikan kontribusi nyata bagi
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
Satu hal yang penting diperhatikan adalah, bila
ada di antara para arkeolog yang ingin memanfaatkan menggunakan dana tersebut,
maka upayakanlah agar aktivitas yang diusulkan melalui proposal masing-masing, pada
saatnya akan dilaksanakan secara inklusif – bahkan
bila memungkinkan melibatkan pula para penyandang disabilitas dan dari sebanyak
mungkin golongan usia – serta dengan tetap mengikuti kaidah keilmuan arkeologi.
Mari kita sambut undangan dari Dana Indonesia Raya.
Berthold DH Sinaulan
Ketua IAAI Komda Jabodetabek