Kata Ketua
148 Pembaca

Undangan Dana Indonesia Raya

Berthold DH Sinaulan
Jakarta
05 May 2026

Kementerian Kebudayaan RI telah membuka kembali kesempatan kepada para pegiat kebudayaan untuk mengajukan proposal berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan yang bisa mendapatkan bantuan dari Dana Indonesia Raya. Undangan yang dibuka pada tahun ini, merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketika pertama kali diluncurkan, namanya adalah Dana Indonesiana, sebuah dana abadi kebudayaan yang disediakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada pasal 49 Undang-Undang tersebut terdapat amanat bagi Pemerintah Pusat untuk membentuk dana perwalian kebudayaan.

Setahun kemudian setelah UU itu diundangkan, tepatnya pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 yang diadakan di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan, Jakarta, disepakati resolusi pembentukan dana abadi kebudayaan. Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan dialog dan para seniman dan budayawan di Istana pada 11 Desember 2018, mengungkapkan komitmennya menyediakan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun untuk lima tahun ke depan. 

Pada 2020, Kementerian Keuangan mulai menempatkan dana Rp 1 triliun pertama di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebagai dana abadi kebudayaan. Sesuai namanya, maka yang digunakan adalah hanya bunganya saja dari dana abadi tersebut. Dan setahun kemudian, melalui  Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, secara resmi mengukuhkan peran LPDP sebagai pengelolanya, dan bersamaan dengan itu Kementerian Keuangan menambah Rp2 triliun sehingga total dana abadi menjadi Rp3 triliun.

Dana abadi kebudayaan itu akhirnya secara resmi diluncurkan pada 2022 dan untuk pertama kali itu, tercatat lebih dari 300 penerima manfaat dari berbagai daerah di Indonesia. Sejak saat itu, Dana Indonesiana bergulir untuk membantu beragam aktivitas pemajuan kebudayaan.

Setelah Kementerian Kebudayaan dibentuk, maka sejak tahun ini namanya diubah menjadi Dana Indonesia Raya. Programnya pun diperluas menjadi 12 kategori. Program-program itu adalah Dukungan Interaksi Budaya, Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang Publik, Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping Karya Untuk Distribusi Internasional, Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Sinema Indonesia, Program Kewirausahaan Budaya, Restorasi dan Pemeliharaan Artefak Budaya, dan Sustainable Cultural Heritage.

Sebagaimana visi dari Dana Indonesia Raya untuk menjadi lembaga pendanaan kebudayaan terdepan yang mendorong kebangkitan dan kemajuan kebudayaan Indonesia di tingkat nasional dan internasional, maka tentu saja hal ini patut disambut dengan baik. Kalangan arkeolog, baik perorangan, komunitas, maupun secara organisasi, sepatutnya mencoba memanfaatkan undangan ini, untuk menghasilkan beragam aktivitas yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

Satu hal yang penting diperhatikan adalah, bila ada di antara para arkeolog yang ingin memanfaatkan menggunakan dana tersebut, maka upayakanlah agar aktivitas yang diusulkan melalui proposal masing-masing, pada saatnya akan dilaksanakan secara inklusif bahkan bila memungkinkan melibatkan pula para penyandang disabilitas dan dari sebanyak mungkin golongan usia – serta dengan tetap mengikuti kaidah keilmuan arkeologi. Mari kita sambut undangan dari Dana Indonesia Raya.


Berthold DH Sinaulan

Ketua IAAI Komda Jabodetabek

TAGS: #arkeologi #iaai #jabodetabek #kataketua #danaindonesiaraya